KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) SECARA ONLINE
Kewajiban Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Kewajiban Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Bapak Bupati Kabupaten Batanghari, Ir. Syahirsah SY datang ke Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan Studi Tiru dan MoU kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Deli Serdang. Kedatangan Bapak Bupati Kab. Batanghari, Ir. Syahirsah SY disambut oleh Bapak Plt. Bupati Kab. Deli Serdang, H. Zainuddin Mars.
Untuk meningkatkan pemahaman kepada pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu terhadap teknik mengaudit dan menentukan klasifikasi ketidaksesuaian persyaratan ISO 9001:2015, diadakan Training Mutu Internal ISO 9001:2015.
Surat Edaran Kepada Pemohon Sebelum Melakukan Permohonan Perizinan
Bupati Simalungun JR Saragih Contoh Aplikasi Perizinan Deliserdang
KPK Rekomendasikan Dinas Perizinan Deliserdang Jadi Percontohan
Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 2029 tahun 2016 Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang
Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah
Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/2/3017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/2?2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9.2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan