Perjanjian Kerja Sama
Jakarta, 14/9 Untuk merespon perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital serta mendukung program e-Goverment yang berbasis keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan. Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang melakukan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik yang digunakan di Kabupaten Deli Serdang dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSE BSSN) yang dilaksanakan di Auditorium Roebiono Kertopati Jakarta Selatan. Penanda tanganan Tidak hanya dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu tetapi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Perjanjian kerjasama langsung di tandantangani oleh kepala BSE BSSN dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.Tidak hanya dengan Kabupaten Deli serdang
WhatsApp Image 2018-09-16 at 5.41.22 PM.jpeg Penandatanganan Kerjasama kelola sertifikat juga berlangsung dengan 7 Pemda lainnya dihari yang sama. Sertifikat Elektronik dibutuhkan untuk menjamin perlindungan ketersedian,
keutuhan, keotentikan, kerahasiaan dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan layanan publik online, diharapkan pemanfaatan sertifikat elektronik pada layanan pemerintahan daearah tersebut dapat memberikan kemudahan akses dan kecepatan layanan sesuai dengan amanat UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transakasi elekronik dan PP nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.