Pengaktifan Kembali Perizinan Online

Ditulis oleh admin
🕔  Desember 6, 2021


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Deli Serdang No. 57 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang dan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang No. 503/0152/SK/DPMPTSP-DS/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan dan non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, maka dari itu sebanyak 43 (empat puluh tiga) izin yang terdiri dari Sektor Pendidikan, Sektor Industri dan Perdagangan, Sektor Perhubungan dan Sektor Kesehatan telah di aktifkan kembali pada aplikasi SeriDeli. Masyarakat dapat mengajukan izin tersebut melalui aplikasi ini.

https://perizinan.deliserdangkab.go.id/files/thumb/65582f5865e4792/210/280/fit

Daftar Download

Status Permohonan

Penunjuk Arah

Info Telegram

Daftar Formulir

Layanan di website ini menggunakan Sertifikat Digital Oleh BSrE

Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat

Hasil IKM

Permohonan Dalam Proses

Permohonan Diterbitkan

Permohonan di Tolak

Anda adalah pengunjung yang ke:

Survey Kepuasan Masyarakat

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

  Lihat Hasil